Pemerintah Wajibkan Ekspor 3 Komoditas Ini Lewat Satu Pintu PT DSI
AKSINEWS.COM – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan ekspor satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ekspor, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (Persero) atau PT DSI, yang mulai berlaku per 1 Juni 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk reformasi tata kelola ekspor komoditas strategis secara mendasar. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden dalam pidato rapat paripurna DPR RI pada tanggal 20 lalu yang menekankan pentingnya perbaikan sistem perdagangan komoditas nasional.
Pada tahap awal, kebijakan wajib ekspor satu pintu ini menyasar tiga komoditas sumber daya alam strategis, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau besi paduan. Ketiga komoditas tersebut sengaja dipilih karena statusnya sebagai pilar utama ekspor Indonesia yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Melalui sentralisasi ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan pengawasan ekspor serta memastikan kualitas dan validitas data perdagangan luar negeri berjalan jauh lebih akurat dan akuntabel.
Langkah strategis ini juga dirancang untuk memperkuat pengawasan demi mencegah berbagai praktik kecurangan yang merugikan negara. Airlangga menegaskan bahwa sistem satu pintu melalui PT DSI akan meminimalisasi potensi tindakan under invoicing, transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor ke luar negeri. Dengan pengawasan yang lebih ketat, nilai ekspor yang tercatat nantinya akan menggambarkan besarnya transaksi yang sebenarnya, sehingga setoran kewajiban kepada negara serta penerimaan negara dari sektor ini dapat dioptimalkan.
Urgensi pengaturan ini terlihat dari nilai kontribusi ketiga komoditas tersebut yang mencapai angka fantastis pada tahun lalu. Sepanjang tahun 2025, gabungan ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy menyumbang devisa sebesar 66,13 miliar dolar AS atau setara dengan Rp1.178 triliun. Angka tersebut merepresentasikan sekitar 23,4 persen dari total ekspor nasional sekaligus menjadi penopang utama surplus neraca perdagangan Indonesia yang berhasil bertahan selama 71 bulan berturut-turut.
Secara rinci, komoditas batu bara mencatatkan nilai ekspor sekitar 24,48 miliar dolar AS, disusul ketat oleh kelapa sawit sebesar 24,42 miliar dolar AS, dan ferro alloy sebesar 16,49 miliar dolar AS. Mengingat besarnya angka tersebut, masa pemberlakuan per 1 Juni 2026 ini ditetapkan sebagai periode transisi agar tidak mengganggu arus perdagangan yang sudah berjalan. Selama masa transisi ini, kegiatan ekspor tetap berjalan seperti biasa oleh masing-masing perusahaan, namun mereka kini wajib melaporkan seluruh aktivitas ekspornya kepada PT DSI.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menyiapkan infrastruktur digital melalui format Akses Portal CEISA 4.0. Pemerintah akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap jalannya masa transisi ini dalam tiga bulan pertama guna menjadi pijakan bagi tahapan berikutnya. Setelah seluruh sistem dan kesiapan teknis dievaluasi, implementasi penuh dari kebijakan ekspor satu pintu ini ditargetkan siap berjalan secara menyeluruh paling lambat pada 1 Januari 2027. (red)

