Bareskrim Polri Tahan 320 WNA Sindikat Judi Online
AKSINEWS.COM – Bareskrim Polri resmi menahan 320 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam sindikat judi online berskala besar. Ratusan pelaku tersebut diamankan dari sebuah gedung perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, dan kini telah dititipkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
Ratusan WNA tersebut mulai dikeluarkan dari gedung perkantoran sekitar pukul 17.18 WIB dengan pengawalan ketat aparat Brimob bersenjata lengkap. Para tersangka tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan terikat kabel ties saat digiring menuju armada bus yang telah disiapkan petugas.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa para pelaku akan dibagi ke dua lokasi penahanan berbeda. Sebagian tersangka akan ditempatkan di Rudenim Kuningan, Jakarta Selatan, sementara sebagian lainnya akan dititipkan di wilayah Jakarta Barat.
Wira menyebutkan bahwa total pelaku yang ditangkap dalam operasi ini sebenarnya berjumlah 321 orang. Namun, karena 320 di antaranya merupakan warga negara asing, penanganannya harus dikoordinasikan dengan Ditjen Imigrasi. Sementara itu, satu orang pelaku yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) tetap dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penggerebekan markas judi online ini dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian sejak Kamis lalu. Polisi berhasil menangkap tangan para pelaku saat mereka sedang sibuk mengoperasikan situs judi online di dalam gedung tersebut.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa para WNA ini masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa wisata. Ironisnya, mayoritas dari mereka diketahui tetap tinggal dan bekerja secara ilegal meski masa berlaku visa tersebut telah habis.
Para pelaku berasal dari berbagai negara di Asia. Warga negara Vietnam mendominasi jumlah tangkapan dengan total 228 orang, disusul oleh warga negara China sebanyak 57 orang. Selain itu, terdapat 13 orang dari Myanmar, 11 orang dari Laos, 5 orang dari Thailand, serta masing-masing 3 orang dari Malaysia dan Kamboja.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami jaringan sindikat tersebut untuk memburu aktor intelektual di balik operasional markas judi online di kawasan Hayam Wuruk tersebut. Para pelaku kini terancam dideportasi serta diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia. (red)

