Rekam Jejak Liliek Prisbawono: Hakim Baru MK yang Pernah Terseret Pusaran Kasus Minyak Goreng
AKSINEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menyaksikan pengambilan sumpah jabatan Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat pagi (10/4/2026). Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan kursi hakim konstitusi setelah Anwar Usman memasuki masa purna tugas atau pensiun.
Liliek terpilih menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi melalui jalur unsur Mahkamah Agung. Namanya berhasil lolos setelah melalui rangkaian proses seleksi ketat yang dilakukan oleh panitia seleksi Mahkamah Agung. Dalam proses tersebut, Liliek ditetapkan sebagai satu dari tiga kandidat terbaik berdasarkan penilaian makalah, anotasi putusan, serta hasil uji kelayakan dan wawancara.
Berdasarkan pengumuman resmi Mahkamah Agung Nomor 46 WKMA.Y/KP1.1/III/2026 yang diterbitkan pada Maret lalu, Liliek menyisihkan kandidat lainnya yakni Fahmiron dan Marsudin Nainggolan untuk menduduki jabatan tersebut. Sebelum mengemban amanah di Mahkamah Konstitusi, pria kelahiran Bojonegoro, 27 Oktober 1966 ini memiliki rekam jejak panjang di lingkungan peradilan, dengan jabatan terakhir sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan.
Karier Liliek di dunia peradilan terbilang strategis. Ia tercatat pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2022. Selain itu, ia juga sempat menduduki posisi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan, hingga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manado.
Meski memiliki karier yang moncer, perjalanan profesi Liliek bukan tanpa kontroversi. Saat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ia sempat menjadi sorotan publik lantaran putusan kontroversial yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menunda tahapan Pemilu 2024 terkait gugatan Partai Prima. Atas putusan tersebut, ia sempat dipanggil oleh Komisi Yudisial pada Mei 2023, namun dilaporkan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Selain itu, nama Liliek juga sempat muncul dalam pusaran kasus hukum lainnya. Ia pernah disebut-sebut dalam kaitan kasus dugaan suap vonis lepas terdakwa korporasi korupsi minyak goreng. Pada saat itu, Liliek bertindak sebagai ketua majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa dalam perkara tersebut. Kini, dengan pelantikan ini, Liliek resmi memulai tugas barunya sebagai salah satu penjaga konstitusi di Indonesia. (red)

