Ratusan Jamaah Umroh Polisikan Pemilik Travel NRH ke Polda Jambi
AKSINEWS.COM – Ratusan jamaah umroh yang gagal berangkat melalui biro perjalanan NRH resmi menempuh jalur hukum. Didampingi kuasa hukum, para korban melaporkan pemilik travel tersebut ke Mapolda Jambi pada Kamis, 9 April 2026. Laporan ini dipicu oleh kekecewaan jamaah atas janji pengembalian dana atau refund yang tidak kunjung terealisasi.
Kasus ini bermula dari kegagalan keberangkatan jamaah yang telah menyetorkan dana penuh kepada pihak travel. Menanggapi desakan para jamaah, pemilik travel NRH sebenarnya telah mengeluarkan surat pernyataan resmi pada 7 Maret 2026. Dalam surat tersebut, pemilik mengakui bahwa seluruh dana jamaah telah diterima dan menyatakan bertanggung jawab penuh untuk mengembalikan uang tersebut secara bertahap.
Proses pengembalian dana dijadwalkan dalam empat termin sepanjang tahun 2026. Skema yang dijanjikan mencakup pembayaran tahap pertama sebesar 25 persen pada 31 Maret, diikuti tahap kedua pada 30 April, tahap ketiga pada 31 Mei, dan pelunasan tahap akhir pada 30 Juni 2026.
Namun, komitmen tersebut hanya tinggal janji. Hingga batas waktu tahap pertama berakhir pada 31 Maret lalu, pembayaran sebesar 25 persen yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh para jamaah. Sebelum surat kesanggupan membayar secara bertahap tersebut muncul, pihak travel sudah berulang kali memberikan janji serupa yang tidak pernah terealisasi.
Situasi semakin memanas setelah pemilik travel NRH mangkir dari upaya mediasi yang difasilitasi oleh Kementerian Haji. Padahal, pihak kementerian telah sengaja datang langsung ke Jambi pada 1 April 2026 untuk melakukan pertemuan di kantor Kementerian Haji Jambi. Ketidakhadiran pemilik travel dalam mediasi tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakseriusan dalam menyelesaikan kewajibannya.
Langkah pelaporan ke Polda Jambi ini diambil sebagai tindak lanjut atas pernyataan pemilik travel sendiri. Dalam surat bermaterai sebelumnya, ia menegaskan siap diproses secara hukum jika gagal memenuhi kewajiban sesuai jadwal. Kini, nasib ratusan jamaah berada di tangan aparat penegak hukum. (red)

