MUI Tegaskan Sertifikasi Halal Produk AS Tak Bisa Dinegosiasikan
AKSINEWS.COM – Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, memberikan tanggapan keras terkait munculnya kesepakatan dagang antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang disebut-sebut bakal membebaskan produk asal Negeri Paman Sam dari kewajiban sertifikasi halal.
Sosok yang akrab disapa Prof. Ni’am ini mengajak masyarakat Indonesia untuk tetap kritis dan tidak membeli produk yang tidak jelas status kehalalannya. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan halal adalah harga mati yang tidak bisa ditawar dalam perdagangan internasional. ”Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS tersebut tidak patuh pada aturan halal di Indonesia,” tegas Prof. Ni’am kepada MUI Digital, dikutip Sabtu (21/2/2026).
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal bukan sekadar urusan teknis perdagangan, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Lebih jauh, ia menilai jaminan produk halal merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak asasi manusia, khususnya hak dalam menjalankan keyakinan beragama yang dijamin oleh konstitusi. ”Jika Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka sertifikasi halal adalah bagian dari implementasi penghormatan terhadap hak asasi yang paling mendasar, yaitu hak beragama,” ujarnya.
Meskipun mendukung kerja sama perdagangan yang saling menguntungkan dan tanpa tekanan politik, Prof. Ni’am menegaskan bahwa aspek substansi kehalalan tidak boleh dikorbankan demi keuntungan finansial atau harga yang murah.
Ia menjelaskan bahwa dalam fikih muamalah, mitra dagang bisa berasal dari mana saja, namun aturan mainnya harus dihormati. Ia mengakui ada ruang untuk kompromi, namun hanya terbatas pada aspek administratif seperti penyederhanaan birokrasi, efisiensi biaya, dan waktu pengurusan.
”Terhadap hal yang bersifat administratif boleh disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat fundamental. Dikasi gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” kata Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah Depok tersebut.
Pernyataan tegas MUI ini muncul menyusul adanya poin dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Kesepakatan tersebut mencantumkan bahwa untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur dari AS, Indonesia akan membebaskan produk-produk tersebut dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal.
Dalam kesepakatan itu, Indonesia juga berencana menyederhanakan proses pengakuan lembaga sertifikasi halal asal AS serta membebaskan kontainer barang manufaktur dari kewajiban label halal, kecuali untuk sektor makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi.
Pemerintah berargumen bahwa kebijakan ini memperjelas pemisahan antara produk halal dan non-halal, di mana pelaku usaha produk non-halal tidak lagi diwajibkan menempuh proses sertifikasi yang sama dengan produk halal. Namun, bagi MUI, kepastian status produk yang beredar di tengah mayoritas penduduk Muslim tetap menjadi prioritas utama yang harus dilindungi negara. (red)

