Mensesneg Pastikan Hotel Sultan Tidak Ditutup
AKSINEWS.COM – Nasib pengelolaan Hotel Sultan akhirnya menemui titik terang. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa salah satu hotel legendaris di Jakarta tersebut tidak akan berhenti beroperasi, melainkan hanya mengalami peralihan status pengelolaan. Pernyataan ini muncul menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan pemerintah atas sengketa lahan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) tersebut.
Menurutnya, fokus utama pemerintah saat ini adalah transisi manajemen dari pihak swasta, yakni PT Indobuildco, ke Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK). ”Bukan ditutup, dialihkan pengelolaannya,” ujar Pras saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/2/2026), dikutip detikcom.
Ia juga memastikan bahwa operasional hotel tetap berjalan normal. Pihak Sekretariat Negara pun telah menjalin komunikasi dengan manajemen lama dan para karyawan untuk menjamin keberlangsungan aktivitas di sana.
Peralihan ini didasari oleh penolakan gugatan PT Indobuildco oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Negara adalah pemilik sah lahan Hotel Sultan.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa putusan ini bersifat serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad). Artinya, eksekusi pengosongan lahan tetap bisa dilakukan meskipun pihak PT Indobuildco mengajukan banding atau kasasi.
“Putusan serta-merta adalah putusan yang dapat dilaksanakan meskipun pihak yang kalah mengajukan upaya hukum. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 180 HIR dan SEMA terkait,” jelas Sunoto, Senin (1/12).
Meski secara hukum negara telah menang, pelaksanaan pengosongan fisik kawasan Hotel Sultan masih menunggu permohonan eksekusi resmi dari para pemenang gugatan, yang meliputi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), PPK GBK, Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.
Pihak pengadilan menekankan bahwa eksekusi akan dilakukan jika syarat formil, termasuk jaminan senilai objek eksekusi telah terpenuhi oleh pihak pemenang. Dengan peralihan ini, kawasan strategis di jantung Jakarta tersebut secara penuh kembali ke pangkuan negara di bawah naungan PPKGBK. (red)

