Dirut BPJS Tegaskan Status Peserta PBI Ditentukan Kemensos
AKSINEWS.COM – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memberikan klarifikasi terkait maraknya keluhan warga mengenai penonaktifan mendadak status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Ghufron menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk mengaktifkan atau memberhentikan status PBI seorang peserta. Menurutnya, penetapan sasaran bantuan tersebut sepenuhnya merupakan domain Kementerian Sosial (Kemensos).
”BPJS bukan yang mengaktifkan atau nonaktifkan sebagai PBI. PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Mensos No.3/HUK/2026 yang berlaku mulai Februari 2026,” ujar Ghufron dalam keterangan resminya, Jumat (6/2/2026), dikutip dari detikcom.
Penonaktifan dilakukan apabila peserta dianggap sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan. Meski demikian, Ghufron menjelaskan bahwa warga yang merasa masih berhak mendapatkan bantuan dapat melakukan pengaktifan kembali dengan memenuhi tiga syarat utama, yakni terdaftar sebagai peserta PBI pada periode bulan sebelumnya, masuk dalam golongan miskin atau rentan miskin dan sedang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat (emergency).
”Segera lapor ke Dinas Sosial dan berkoordinasi dengan menginformasikan hal tersebut ke BPJS Kesehatan. Kami mengimbau warga untuk rutin mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN,” imbuhnya.
Klarifikasi ini muncul menyusul kasus yang menimpa Ajat (37), seorang pedagang es keliling asal Lebak, Banten, yang menderita gagal ginjal. Ajat terpaksa menghentikan proses cuci darah di RSUD Dr. Adjidarmo karena status PBI-nya mendadak tidak aktif saat tindakan medis sedang berlangsung. Pihak keluarga mengaku kesulitan mengurus aktivasi kembali karena diarahkan untuk pindah ke jalur mandiri, yang dinilai memberatkan secara ekonomi.
Menanggapi hal tersebut, Ghufron kembali menekankan bahwa penentu status kepesertaan tetap berada di tangan pemerintah melalui data Kemensos, bukan di pihak BPJS Kesehatan sebagai penyalur layanan. (red)

