Felly Estelita Runtuwene: UMK Bukan Sekadar Angka
AKSINEWS.COM – Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menegaskan bahwa masalah UMK tidak semata-mata soal angka, melainkan menyangkut kesejahteraan pekerja, keberlanjutan usaha, hingga potensi konflik antara pekerja dan pemberi kerja.
“Pengupahan merupakan bagian yang paling rawan dan paling penting di dalam hubungan industrial. Antara pekerja dan pemberi kerja mempunyai persamaan kepentingan yaitu kelangsungan hidup dan kemajuan perusahaan, tetapi di sisi lain antar keduanya juga memiliki perbedaan dan bahkan potensi konflik, terutama apa bila berkaitan dengan persepsi atau interpretasi yang tidak sama tentang kepentingan masing-masing pihak,” kata Felly dalam kunjungan kerja Komisi IX DPR RI ke Kantor Kabupaten Bandung Barat, Jumat (12/9).
Pemerintah berupaya memberikan perlindungan dengan menetapkan upah minimum serta menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi untuk memastikan kenaikan upah setiap tahun. Kebijakan tersebut juga dimaksudkan agar dunia usaha tetap dapat berjalan dengan lancar, produktif dan kompetitif.
“Kesejahteraan pekerja adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat,” ungkap Felly.
Komponen kesejahteraan tidak hanya berbentuk upah, tetapi juga jaminan sosial, bonus, tunjangan hari raya, maupun fasilitas seperti perumahan, transportasi, tempat ibadah, kantin, pelatihan, dan rekreasi. Namun, perbedaan pandangan mengenai nilai upah masih kerap memicu perselisihan.
“Sementara pekerja menganggap nilai upah minimum masih terlalu rendah, sehingga mereka harus bekerja lebih keras untuk dapat hidup sejahtera. Perbedaan pandangan itulah yang seringkali menimbulkan keresahan di kalangan pekerja dan mendorong mereka melakukan demonstrasi untuk meminta kenaikan upah setiap tahunnya. Hal ini hampir terjadi di seluruh provinsi, kabupaten dan kota yang akan menetapkan UMP/UMK, begitu juga di Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat,” paparnya.
Sebagai ilustrasi, Pemerintah Daerah Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp 3.736.741 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No.561.7/798-kesra/2024 yang mengacu pada Permenaker No.16 Tahun 2024. Kenaikan sebesar Rp 132.402 itu berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan kenaikan UMP ini menjadi contoh nyata bagaimana persoalan upah bukan sekadar hitung-hitungan angka, tetapi terkait langsung dengan keseimbangan kepentingan pekerja dan pengusaha, serta menjaga stabilitas hubungan industrial. (red)