Kejagung Ajukan Red Notice Riza Chalid
AKSINEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permohonan red notice Riza Chalid ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Riza sebelumnya telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
“Sudah (diajukan red notice),” kata Anang di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (12/9).
Red notice yang diajukan telah memenuhi seluruh mekanisme. Riza telah ditetapkan DPO setelah tidak memenuhi tiga panggilan yang patut dari penyidik.
“Makanya salah satu prasyarat untuk mengajukan red notice itu kan adanya, disamping pemanggilnya, ada penetapan DPO gitu,” jelas Anang.
Kejagung kini tengah menelusuri aset-aset yang dimiliki Riza untuk memulihkan kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan Riza.
“Tim penyidik masih tetap bergerak, tidak hanya mengejar keberadaan yang bersangkutan, tetapi tetap menelusuri aset-aset untuk pemulihan kerugian negara nantinya,” ujar Anang.
Kejagung resmi menerbitkan DPO atas nama Riza Chalid pada 19 Agustus 2025.
Delapan orang telah dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023.
Kejagung juga telah kembali menyita empat mobil milik Riza Chalid. Total kendaraan Riza yang disita menjadi sembilan. (red)