Negara Demokrasi Indonesia
Oleh: Alexander A. Saputra
Demokrasi Indonesia, sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
Rakyat tidak hanya berfungsi sebagai pemilih dalam pemilihan umum, tetapi juga sebagai pengawas dan penentu arah kebijakan yang diambil oleh penyelenggara negara.
Saat ini rakyat merasa kehilangan kepercayaan terhadap sistem dan para pemangku kepentingan yang dipicu oleh berbagai masalah sosial, ekonomi, dan ketidakadilan yang mengemuka.
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Ini menyiratkan bahwa rakyat memiliki hak dan kewajiban untuk terlibat aktif dalam pengelolaan negara.
Salah satu manifestasi dari kedaulatan rakyat adalah melalui pemilihan umum langsung, yang memberikan mandat politik kepada Presiden dan institusi legislatif, seperti DPR dan DPD. Melalui mandat ini, rakyat berhak untuk mengevaluasi dan meminta pertanggungjawaban atas kebijakan yang diambil.
Mandat ekonomi, salah satu cara rakyat mengekspresikan kehendaknya adalah melalui pajak, yang mendukung pembiayaan penyelenggaraan negara. Berkontribusi secara ekonomi, rakyat mengharapkan bahwa kebijakan yang ditetapkan akan mencerminkan kebutuhan dan aspirasi mereka.
Daulat rakyat tidak hanya terletak pada hak untuk memilih, tetapi juga pada hak untuk mendapatkan keadilan, kesejahteraan, dan keamanan.
Keresahan rakyat mengakibatkan gangguan terhadap stabilitas bangsa. Demonstrasi dan aksi protes mencerminkan kekecewaan mendalam terhadap ketidakadilan yang dirasakan.
Langkah krusial pemimpin negara untuk memulihkan kepercayaan rakyat dan memperkuat legitimasi pemerintah adalah mendengar dan merespons suara dari mahasiswa, buruh, ojol, LSM, dan berbagai elemen masyarakat lainnya seperti yang tertuang dalam petisi “17+8”, “11 Tuntutan Rakyat”, dan tuntutan-tuntutan dari berbagai elemen pembentuk bangsa.
Presiden Prabowo, sebagai pemegang mandat rakyat, memiliki tanggung jawab untuk mengatasi akar permasalahan yang menyebabkan ketidakpuasan ini. Alih-alih mencari dalang dan kambing hitam atau menyalahkan pihak tertentu, juga tidak akan menyelesaikan masalah.
Langkah yang diambil harus berfokus pada dialog konstruktif dan kolaborasi dengan masyarakat. Mengabaikan suara rakyat hanya akan memperburuk keadaan di masa depan.
Keterlibatan aktif rakyat dalam menyuarakan aspirasi dan keluhan mereka adalah esensi dari demokrasi. Seperti yang di ungkapkan oleh Desmond Tutu “netralitas dalam situasi ketidakadilan adalah pilihan untuk mendukung penindasan.”
Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap elemen bangsa untuk berperan aktif, tidak hanya dalam menyuarakan pendapat tetapi juga dalam membangun solusi. Daulat rakyat dalam Negara Demokrasi Indonesia adalah tanggung jawab bersama antara masyarakat dan pemerintah dalam upaya menjamin keadilan, kesejahteraan, dan kemajuan untuk seluruh rakyat.
Membangun kembali kepercayaan dan berfokus pada asas keadilan, diharapkan pengelolaan negara dapat lebih berpihak pada kepentingan rakyat. Hal ini akan mewujudkan cita-cita bersama untuk memperkuat kedaulatan dan kejayaan bangsa.
Penulis adalah Direktur Eksekutif HitamHitam Infopreuneur Syndicate dan Sekretaris Jenderal Jaringan Nasional Aktivis ’98