BeritaNasional

Menteri Hukum Minta LMKN dan LMK Di Audit

AKSINEWS.COM – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta supaya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) diaudit.

Permintaan tersebut muncul setelah polemik royalti lagu yang mengharuskan pemilik hotel, kafe, hingga musisi wedding membayar royalti jika menyanyikan lagu-lagu dari penyanyi atau band nasional.

“Khusus royalti, ini lagi kita mau kumpulkan LMKN dan LMK, kita minta supaya ada audit,” kata Supratman.

Audit terhadap LMKN dan LMK dimaksudkan supaya pembayaran royalti kepada pencipta atau pemilik suatu karya dilakukan secara transparan.

Proses audit bukanlah upaya untuk mencari-cari kesalahan, tapi untuk menentukan mekanisme pembayaran royalti yang paling sesuai.

Sebab, polemik pembayaran royalti yang belakangan dinilai meresahkan, membuat tuntutan publik menjadi hal yang wajar.

“Tidak salah karena terkait dengan transparansi penggunaan sistem. Berapa yang dipungut, bagaimana penyalurannya. Hanya mekanisme audit yang bisa memberi kita gambaran seperti itu,” ungkap Supratman, dilansir kompas.com, Selasa (19/8).

Kemenkum akan mengumpulkan semua pihak yang berkaitan dan mendengarkan masukan mengenai kebijakan royalti.

“Saya minta LMKN undang semua pelaku usaha. Saya mau tegaskan bahwa tidak boleh membebani UMKM. Itu yang paling penting,” ujarnya.

Sebelumnya, Supratman sudah meminta supaya organisasi nirlaba Wahana Musik Indonesia (WAMI) segera diaudit.

Permintaan tersebut muncul setelah penyanyi Ari Lasso mengeluhkan jumlah royalti yang disalurkan oleh WAMI hanya Rp 700.000-an.

Supratman menambahkan, pihaknya sedang membahas kebijakan penarikan royalti untuk menghargai hak cipta, hak ekonomi pencipta lagu dan pemilik hak terkait karyanya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *