Ribuan Warga Binaan di Jambi Dapat Remisi, 45 Langsung Bebas
AKSINEWS.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi memberikan remisi kepada 3.768 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Sebanyak 3.723 WBP diusulkan memperoleh Remisi Umum I berupa pengurangan masa pembinaan mulai satu hingga enam bulan, termasuk 45 di antaranya yang akan langsung menghirup udara bebas,” kata Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Hidayat, di Jambi.
Rincian WBP yang diusulkan menerima remisi umum l diantaranya adalah sebanyak 699 orang (pengurangan 1 bulan), 742 orang (pengurangan 2 bulan), 972 orang (pengurangan 3 bulan), 705 orang (pengurangan 4 bulan), 495 orang (pengurangan 5 bulan) dan 110 orang (pengurangan 6 bulan).
Remisi Umum II diberikan kepada 45 WBP yang langsung bebas. Mereka berasal dari berbagai lembaga pemasyarakatan di Jambi.
“45 yang langsung bebas berada di Lapas Jambi (19 orang), Lapas Sarolangun (1 orang), Lapas Bungo (5 orang), Lapas Tebo (1 orang), Lapas Kuala Tungkal (7 orang), Lapas Muara Bulian (10 orang), Lapas Muara Sabak (1 orang) dan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Muara Bulian (1 orang),” jelas Hidayat, dilansir VOJNews, Kamis (14/8/2025).
Momentum kemerdekaan kali ini juga diwarnai pemberian Remisi Dasawarsa kepada 4.028 WBP, yakni pengurangan masa hukuman yang diberikan setiap peringatan sepuluh tahun HUT RI.
“Termasuk 6 orang yang mendapat usulan remisi,” ujar Hidayat. Hidayat menjelaskan, 6 orang yang mendapatkan remisi ini karena dianggap memiliki perilaku baik dan memberikan dampak positif kepada negara dan lembaga pemasyarakatan. (red)