BeritaNasional

21 Penyakit Ini Resmi Tidak Ditanggung BPJS pada Agustus 2025

AKSINEWS.COM – Ada setidaknya 21 daftar penyakit yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan pada bulan Agustus 2025.

BPJS merupakan asuransi pemerintah yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Dengan adanya BPJS Kesehatan, maka masyarakat bisa berobat gratis dan tidak dipungut biaya sedikitpun.

Seperti asuransi pada umumnya, ada iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar masyarakat setiap bulan sesuai kelas yang dipilih. Akan tetapi, BPJS juga memberikan syarat karena tidak semua penyakit akan ditanggung biayanya oleh asuransi dari pemerintah ini.

Peserta harus menanggung biaya sendiri jika memerlukan penanganan untuk kondisi tersebut.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Misalnya saja, BPJS Kesehatan tidak menanggung layanan yang bukan kesehatan dasar atau tidak termasuk pengobatan kesehatan, seperti untuk layanan estetika.

Dilansir Bisnis.com, Senin (4/8/2025), terdapat daftar 21 jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan diantaranya:

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa (KLB)
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan atau estetika, seperti operasi plastik
  3. Perawatan ortodontik, seperti pemasangan behel
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
  7. Pengobatan untuk mandul atau infertilitas
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  12. Alat kontrasepsi
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri dan layanan yang tidak sesuai regulasi
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
  19. Pelayanan yang sudah ditanggung program lain
  20. Pelayanan kesehatan yang diadakan dalam rangka bakti sosial
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan. (SW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *